Selamat Datang | |


Breaking
    Loading ...

Rabu, 15 Mei 2013

Membuat Surat Palsu, Ketua Umum PSSI Dipolisikan

By
Updated : Rabu, 15 Mei 2013 18.21.00

 
Kuasa Hukum Caretaker Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Elza Syarief, mendampingi dua kliennya dari Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat, melaporkan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013). Elza membuat laporan terkait fax surat keterangan palsu dan fitnah dari terlapor tentang pembekuan kepengurusan kliennya yang sah. 

"Kami membuat laporan di mana kedua Pengprov ini menerima surat berupa fax dari PSSI yang membekukan kepengurusannya yang sah. Yang dilaporkan Ketum (PSSI)," kata Elza kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu siang.

Elza mengatakan, selain pembekuan yang tidak berdasar, dalam Surat Keputusan tentang pembekuan tersebut mencantum alasan bahwa kliennya melakukan dualisme. "Padahal itu tidak benar. Kepengurusan pengprov yang benar adalah yang ini yang sah," ujar Elza.

Menurutnya, kliennya merupakan pengprov yang sudah terpilih melalui pelantikan musyawarah olahraga provinsi luar biasa (musprovlub) yang sah, sehingga tidak dapat diberhentikan atau dibekukan begitu saja. Elza memberikan penjelasan, untuk pembekuan pengprov ada aturan tertentu sehingga baru dapat dilakukan.

Misalnya, lanjut Elza, pembekuan bisa dilakukan apabila pengprov melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari pengurus cabang (pengcab) dan klub, atau mengundurkan diri. "Ini sudah ada pidananya karena keterangnya ada yang sudah tidak benar dan palsu. Jadi pembekuan ini tidak berdasar. Kitakan tidak pernah melanggar statuta. Tapi ini malah ada yang sudah diberhentikan dihidupkan (dipilih) lagi," ujar Elza.

Kepada terlapor, Elza mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu junto 310 KUHP dan 311 KUHP tentang Fitnah. Laporan kedua pengperov tersebut sudah diterima pihak kepolisian.

Untuk pengurus dari Bengkulu, laporan tercantum dengan nomor TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sementara pengurus Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Elza menambahkan, ada 14 pengprov yang juga akan melakukan hal yang sama. Sebanyak 14 Caretaker Pengprov itu adalah Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Sumber : kompas.com

Berita Terkait

Comment