Kuasa Hukum Caretaker
Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Elza Syarief, mendampingi dua
kliennya dari Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat, melaporkan Ketua
Umum PSSI Djohar Arifin Husin di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013). Elza membuat laporan terkait fax surat keterangan palsu dan fitnah dari terlapor tentang pembekuan kepengurusan kliennya yang sah.
"Kami membuat laporan di mana kedua Pengprov ini menerima surat
berupa fax dari PSSI yang membekukan kepengurusannya yang sah. Yang
dilaporkan Ketum (PSSI)," kata Elza kepada wartawan saat ditemui di
Mapolda Metro Jaya, Rabu siang.
Elza mengatakan, selain pembekuan yang tidak berdasar, dalam Surat
Keputusan tentang pembekuan tersebut mencantum alasan bahwa kliennya
melakukan dualisme. "Padahal itu tidak benar. Kepengurusan pengprov
yang benar adalah yang ini yang sah," ujar Elza.
Menurutnya, kliennya merupakan pengprov yang sudah terpilih melalui
pelantikan musyawarah olahraga provinsi luar biasa (musprovlub) yang
sah, sehingga tidak dapat diberhentikan atau dibekukan begitu saja.
Elza memberikan penjelasan, untuk pembekuan pengprov ada aturan
tertentu sehingga baru dapat dilakukan.
Misalnya, lanjut Elza, pembekuan bisa dilakukan apabila pengprov
melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari
pengurus cabang (pengcab) dan klub, atau mengundurkan diri. "Ini
sudah ada pidananya karena keterangnya ada yang sudah tidak benar dan
palsu. Jadi pembekuan ini tidak berdasar. Kitakan tidak pernah
melanggar statuta. Tapi ini malah ada yang sudah diberhentikan
dihidupkan (dipilih) lagi," ujar Elza.
Kepada terlapor, Elza mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 263 KUHP
tentang Membuat Surat Palsu junto 310 KUHP dan 311 KUHP tentang
Fitnah. Laporan kedua pengperov tersebut sudah diterima pihak
kepolisian.
Untuk pengurus dari Bengkulu, laporan tercantum dengan nomor
TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sementara pengurus Sumatera Barat
dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Elza menambahkan, ada 14 pengprov yang juga akan melakukan hal yang sama. Sebanyak 14 Caretaker
Pengprov itu adalah Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,
Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan
Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Sumber : kompas.com