Sulitnya mendapat dana menjadi problem yang
tidak bisa diatasi oleh klub Persipas Paser. Akhirnya, klub yang
tergabung di Grup 3 Divisi Utama Liga Indonesia 2012/2013 itu,
memutuskan untuk mundur dari kompetisi.
Permintaan mundur dari kompetisi kasta kedua di tanah air itu disampaikan oleh manajemen Persipas melalui surat pada tanggal 14 Februari lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persipas, Hj. Ridhawati Suryana RS tersebut, Persipas Paser menyampaikan permohonan pengunduran diri dari kompetisi karena permasalahan dana.
Dalam mengikuti kompetisi Divisi Utama, klub yang baru promosi dari Divisi Satu itu awalnya berharap ada kerjasama dari pihak sponsor ataupun bantuan dana dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Paser. Namun, hingga laga ketiganya, harapan itu tak terwujud, dan Persipas masih mengandalkan dana talangan dari Ketua Umum Persipas, Hj Ridhawati. Atas hal ini, manajemen Persipas mengaku siap menerima konsekuensi dan sanksi yang akan diberikan kepada mereka.
Pada Senin (18/2), PT Liga Indonesia telah mengirimkan surat balasan kepada manajemen Persipas.
“PT Liga menerima pengunduran diri Persipas dari Kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2012/2013. Adapun terkait sanksi yang akan diterima Persipas atas pengunduran dirinya, akan kami serahkan sepenuhnya pada Komisi Disiplin PSSI,” kata Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia, kepada wartawan, Selasa (19/2).
Berdasarkan Peraturan Umum Pertandingan PSSI Nomor : KEP/01/2008 tertanggal 2 Januari 2008, khususnya pasal 53 : Pengunduran Diri, ayat (2) : “….apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada sebagian dari putaran pertama, maka perhitungan nilai yang telah diperoleh lawan tandingnya dibatalkan dan dianggap tidak ada”.
Terkait jadwal pertandingan di Gup 3, LIGA menetapkan untuk meniadakan seluruh jadwal pertandingan yang melibatkan Persipas berikutnya, baik sewaktu home maupun away. Sedangkan jadwal pertandingan lain, tidak mengalami perubahan.
Permintaan mundur dari kompetisi kasta kedua di tanah air itu disampaikan oleh manajemen Persipas melalui surat pada tanggal 14 Februari lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persipas, Hj. Ridhawati Suryana RS tersebut, Persipas Paser menyampaikan permohonan pengunduran diri dari kompetisi karena permasalahan dana.
Dalam mengikuti kompetisi Divisi Utama, klub yang baru promosi dari Divisi Satu itu awalnya berharap ada kerjasama dari pihak sponsor ataupun bantuan dana dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Paser. Namun, hingga laga ketiganya, harapan itu tak terwujud, dan Persipas masih mengandalkan dana talangan dari Ketua Umum Persipas, Hj Ridhawati. Atas hal ini, manajemen Persipas mengaku siap menerima konsekuensi dan sanksi yang akan diberikan kepada mereka.
Pada Senin (18/2), PT Liga Indonesia telah mengirimkan surat balasan kepada manajemen Persipas.
“PT Liga menerima pengunduran diri Persipas dari Kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2012/2013. Adapun terkait sanksi yang akan diterima Persipas atas pengunduran dirinya, akan kami serahkan sepenuhnya pada Komisi Disiplin PSSI,” kata Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia, kepada wartawan, Selasa (19/2).
Berdasarkan Peraturan Umum Pertandingan PSSI Nomor : KEP/01/2008 tertanggal 2 Januari 2008, khususnya pasal 53 : Pengunduran Diri, ayat (2) : “….apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada sebagian dari putaran pertama, maka perhitungan nilai yang telah diperoleh lawan tandingnya dibatalkan dan dianggap tidak ada”.
Terkait jadwal pertandingan di Gup 3, LIGA menetapkan untuk meniadakan seluruh jadwal pertandingan yang melibatkan Persipas berikutnya, baik sewaktu home maupun away. Sedangkan jadwal pertandingan lain, tidak mengalami perubahan.